Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan
instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan
program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja merupakan perwujudan
komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang
serta sumber daya yang tersedia sehingga terjadi kesinambungan kinerja setiap tahunnya.